Categorized | Anggaran Dasar, Profil APTFI

Anggaran Dasar APTFI

Posted on 04 March 2009 by Admin Web

Anggaran Dasar

Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

Pembukaan

Bahwa tujuan Pendidikan Tinggi Farmasi ádalah membentuk seorang ilmuwan dan profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu dan teknologi kefarmasian memiliki perilaku, komitmen, etika dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk men-capai peningkatan mutu kehidupan manusia, kreatif, mempunyai daya kaji serta pengabdian kepada masyarakat, berbudi luhur mencintai bangsa dan sesamanya sesuai dengan falsafah Pancasila.

Bahwa Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia adalah suatu lembaga yang memberi kontribusi kepada bangsa dan negara dibidang ilmu dan teknologi kefarmasian yang diselenggarakan dalam bentuk program studi yang dikelola oleh berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bentuk fakultas/sekolah, jurusan/departemen, sekolah tinggi. maupun bentuk yang lain, sudah sewajarnya kalau institusi yang ada saling bekerja sama dalam suatu wadah guna terwujudnya Pendidikan Tinggi Farmasi yang bermutu dan mampu bersaing di tingkat global.

Guna mencapai tujuan organisasi maka ditetapkan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut:

Bab I

Nama, Bentuk Dan Kedudukan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)

Pasal 2

Pembentukan

Organisasi ini dibentuk pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu di Jakarta.

Pasal 3

Kedudukan

Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia ber-kedudukan di Jakarta.

Bab II

Asas Dan Tujuan

Pasal 4

Asas

Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berasaskan ilmu, teknologi dan profesi.

Pasal 5

Tujuan

1. Menetapkan stándar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait.

2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian.

3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

4. Memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia.

5. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

Bab III

Organisasi

Pasal 6

Keanggotaan

1. Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi S1 dengan atau tanpa program pendidikan profesi dan telah lulus akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional yang berwenang.

2. Anggota Muda Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan tetapi belum lulus akreditasi.

Pasal 7

Kepengurusan

1. Organisasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia terdiri dari Majelis Asosiasi, Komisi dan Pelaksana Harian.

2. Majelis Asosiasi adalah Badan Normatif tertinggi yang terdiri dari Anggota yang telah lulus akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3. Majelis Asosiasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

4. Komisi adalah badan kelengkapan Majelis Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Majelis Asosiasi.

5. Pelaksana Harian adalah badan pelaksana harian Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi yang diketuai oleh Sekretaris Majelis.

6. Majelis Asosiasi dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan tugas tertentu.

7. Majelis Asosiasi dapat membentuk kelompok pakar bidang ilmu tertentu.

Bab IV

Rapat

Pasal 8

1. Rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Majelis, dan Rapat Pengurus.

2. Rapat Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia sebagai forum tertinggi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua Majelis.

3. Rapat Anggota berwenang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih, menetapkan pengurus, perencanaan strategis, kebijakan dan mensahkan program kerja.

4. Keputusan rapat anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .

Bab V

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 9

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota. Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat diundur 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit dan rapat dinyatakan sah.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditetapkan dalam Rapat Anggota

Bab VI

Penutup

Pasal 10

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu, dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September Duaribu Tujuh di Yogyakarta.

Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal Tiga September tahun Duaribu tujuh di Yogyakarta :

1.

Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

2.

Universitas Indonesia

       
       
  Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt.   Dr. Maksum Radji, M.Biomed., Apt.
       
3. Institut Teknologi Bandung 4. Universitas Airlangga
       
       
  Dr. Tutus Gusdinar   Dr. rer.nat. Mulya Hadi Santosa, Apt.
       
5. Universitas Gadjah Mada 6. Universitas Surabaya
       
       
  Prof. Dr. Marchaban, Apt   Dra. Endang Wahjuningsih, M.S., Apt.
       
7. Universitas Padjajaran 8. Universitas Pancasila
       
       
  Dr. Marline Abdassah, M.S., Apt.   Drs. I. Wayan Redja, M.Chem., Apt.
       
9. Universitas Sumatera Utara 10. Universitas Hasanuddin
       
       
  Prof. Dr. Sumadio Hadi Sahputra, Apt.   Dra. Ermina Pakki, M.Si., Apt
       
11. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 12. Universitas Jember
       
       
  Tunggul Adi P, S. Farm., Apt.   Drs. Bambang Kuswandi, MS., PhD.
       
13. Universitas Andalas 14. Universitas Widya Mandala
       
       
  Prof. Dr. Dachriyanus, Apt.   Dra. Monica Widyawati Setiawan, M.Sc., Apt.
       
15. Universitas Sanata Dharma 16. Universitas Ahmad Dahlan
       
       
  Rita Suhadi, M.Si., Apt   Dr. Tedjo Yuwono, Apt.
       
17.

Sekolah Tinggi Farmasi Bandung STFB

18.

Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Bandung STFI

       
       
  Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH Kes., Apt.   Drs. H. Basuki Hadi, MM., Apt
       
19. Universitas Pakuan Bogor 20. Univ. Cut Nyak Dien Medan
       
       
  Dra. Dwi Indriati, Apt.   Cut Fatimah, M.Si., Apt.
       
21. Universitas Muhammadiyah Surakarta 22. STIFAR Yayasan Pharmasi, Semarang
       
       
  Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt.   Dra. Maria Caecelia Nanny S, Apt.
       
23. Universitas Setia Budi 24. Universitas Ahmad Yani Bandung
       
       
  Iswandi, S.Si., Apt.   Drs. Ahmad Ngadeni, M.Si., Apt.
       
25. Universitas Islam Indonesia 26. Institut Sain dan Teknologi Nasional
       
       
  Yandi Syukri, M.Si., Apt.   Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt.
       
27.

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

28. STIFAR Perintis Padang
       
       
  Nunuk Aries Nurulita M.Si., Apt.   Prof. Dr. Syahriar Harun, Apt.
       
29. Universitas Tujuh Belas Agustus 30. Universitas Muslim Indonesia Makassar
       
       
  Dra. Aprilita Rina Yani, MS., Apt   Prof. Dr. H.Tadjuddin Naid
       
31. Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 32. Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang
       
       
  Drs. M.Yanis Musdja, M.Sc., Apt.   Ade Sumiardi, S.Si., M.Si.
       
33. STIFAR Pelita Mas Palu 34. STIFAR Riau
       
       
  Drs. Joni Tandi, M.Kes., Apt.   Dr. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, Apt.
       
35. PS. Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Semarang
       
       
Dr. Djatmiko, M.Kes,Apt.

1 Comments For This Post

  1. fitri felina Says:

    Assm.
    Saya adalah siswa SEKOLAH MENENGAH FARMASI YAYASAN IMAM BONJOL BUKITTINGGI, sekarang saya menduduki bangku kelas 2.
    Dari awal saya sangat suka dengan bidang famasi ini. Saya ingin sekali dapat melanjutkan pendidikan saya ini di UNIVERSITAS yang bidang farmasinya terkemuka di Indonesia.
    Saya ingin sekali mendapatkan tips untuk memasuki UNIVERSITAS tersebut.
    Hanya itu nharapan saya.
    TERIMA KASIH

    WASALAM

    Admin : Masuklah ke Perguruan Tinggi Farmasi yang telah terakreditasi A

Leave a Reply