Profil APTFI

Kata Pengantar

Posted on 04 March 2009 by Admin Web

Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Allah Subhana Wa Ta’ala atas segala rahmat, taufik dan hidayatNya, sehingga website APTFI ini dapat diresmikan pada tahun 2009 ini.

Diharapkan dengan terbitnya website ini akan menjadi sumber yang resmi dan terpercaya perihal informasi berkaitan dengan seluk beluk Pendidikan dan Perguruan Tinggi Farmasi yang ada di Indonesia. Cukup lama dan cukup dinanti, sampai berhasil diterbitkannya website ini, hal tersebut tidak lain karena keterbatasan kepengurusan APTFI pada periode ini. Website ini masih jauh dari baik dan sempurna oleh karena itu tegur sapa serta usulan perbaikan akan diterima dengan senang hati.

Berhasilnya diluncurkan website APTFI tidak terlepas dari bantuan beberapa pihak, oleh sebab itu pengurus menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang telah diberikan.

Yogyakarta, Maret 2009
Ketua Majelis

Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA, Apt



Comments (4)

Tentang APTFI

Posted on 04 March 2009 by Admin Web

APTFI merupakan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia yang berdiri semenjak tanggal 27 Agustus tahun 2000.

APTFI berasaskan ilmu, teknologi dan profesi, serta mempunyai tujuan:

  1. menetapkan stándar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait,
  2. meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian,
  3. meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia,
  4. serta mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

Saat ini APTFI diketuai oleh Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA, Apt. Sekeretariat APTFI berkedudukan di:

  • Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Telp. (021) 7270031, Fax. (021) 7863433 Email : farmasi@makara.cso.ui.ac.id
  • Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Telp (0274) 543120, Fax. (0274) 543120, 546858 Email : ibngandjar@yahoo.com

    Comments (0)

    Pengurus APTFI

    Posted on 04 March 2009 by Admin Web

    PENGURUS ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA
    Periode 2006 – 2010
       
    A. Majelis
    Ketua : Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA, Apt
    Sekretaris : Dr. Yahdiana Harahap, MS, Apt
    Anggota : 1. Prof. Dr. Marchaban, DESS, Apt
    2. Prof. Dr . A Syahrani, MS, Apt
    3. Prof. Dr. Dachriyanus, Apt
    4. Prof. Dr. Anas Subarnas, M.Sc., Apt
    5. Prof. Dr. Elly Wahyudin, DEA, Apt
    6. Dr. Tutus Gusdinar, MS, Apt
    7. Drs. I Wayan Redja, M.Chem., Apt
    8. Dra. Endang Wahyuningsih, MS, Apt
    9. Dra. Martha Ervina, MS, Apt
    10. Rita Suhadi, S.Si., M.Si., Apt
    11. Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt
    B. Pelaksana Harian :
    Ketua : Dr. Yahdiana Harahap, MS, Apt
    Sekretaris : Dr. Iskandarsyah, M.Si., Apt
    Bendahara : Dr. F Shirly Kumala, M.Biomed, Apt
    Sekretariat :
    1.
    Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Indonesia, Kampus UI Depok
    Telp. (021) 7270031
    Fax. (021) 786343
    E-mail: farmasi@makara.cso.ui.ac.id ; aya_2803@yahoo.com
    2.
    Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada
    Telp (0274) 543120
    Fax. (0274) 543120, 546858
    E-mail : ibngandjar@yahoo.com

    Comments (4)

    Anggaran Dasar APTFI

    Posted on 04 March 2009 by Admin Web

    Anggaran Dasar

    Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

    Pembukaan

    Bahwa tujuan Pendidikan Tinggi Farmasi ádalah membentuk seorang ilmuwan dan profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu dan teknologi kefarmasian memiliki perilaku, komitmen, etika dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk men-capai peningkatan mutu kehidupan manusia, kreatif, mempunyai daya kaji serta pengabdian kepada masyarakat, berbudi luhur mencintai bangsa dan sesamanya sesuai dengan falsafah Pancasila.

    Bahwa Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia adalah suatu lembaga yang memberi kontribusi kepada bangsa dan negara dibidang ilmu dan teknologi kefarmasian yang diselenggarakan dalam bentuk program studi yang dikelola oleh berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bentuk fakultas/sekolah, jurusan/departemen, sekolah tinggi. maupun bentuk yang lain, sudah sewajarnya kalau institusi yang ada saling bekerja sama dalam suatu wadah guna terwujudnya Pendidikan Tinggi Farmasi yang bermutu dan mampu bersaing di tingkat global.

    Guna mencapai tujuan organisasi maka ditetapkan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut:

    Bab I

    Nama, Bentuk Dan Kedudukan

    Pasal 1

    Nama

    Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)

    Pasal 2

    Pembentukan

    Organisasi ini dibentuk pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu di Jakarta.

    Pasal 3

    Kedudukan

    Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia ber-kedudukan di Jakarta.

    Bab II

    Asas Dan Tujuan

    Pasal 4

    Asas

    Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berasaskan ilmu, teknologi dan profesi.

    Pasal 5

    Tujuan

    1. Menetapkan stándar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait.

    2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian.

    3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    4. Memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia.

    5. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

    Bab III

    Organisasi

    Pasal 6

    Keanggotaan

    1. Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi S1 dengan atau tanpa program pendidikan profesi dan telah lulus akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional yang berwenang.

    2. Anggota Muda Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan tetapi belum lulus akreditasi.

    Pasal 7

    Kepengurusan

    1. Organisasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia terdiri dari Majelis Asosiasi, Komisi dan Pelaksana Harian.

    2. Majelis Asosiasi adalah Badan Normatif tertinggi yang terdiri dari Anggota yang telah lulus akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

    3. Majelis Asosiasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

    4. Komisi adalah badan kelengkapan Majelis Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Majelis Asosiasi.

    5. Pelaksana Harian adalah badan pelaksana harian Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi yang diketuai oleh Sekretaris Majelis.

    6. Majelis Asosiasi dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan tugas tertentu.

    7. Majelis Asosiasi dapat membentuk kelompok pakar bidang ilmu tertentu.

    Bab IV

    Rapat

    Pasal 8

    1. Rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Majelis, dan Rapat Pengurus.

    2. Rapat Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia sebagai forum tertinggi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua Majelis.

    3. Rapat Anggota berwenang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih, menetapkan pengurus, perencanaan strategis, kebijakan dan mensahkan program kerja.

    4. Keputusan rapat anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .

    Bab V

    Perubahan Anggaran Dasar

    Pasal 9

    1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota. Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat diundur 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit dan rapat dinyatakan sah.

    2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditetapkan dalam Rapat Anggota

    Bab VI

    Penutup

    Pasal 10

    Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu, dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September Duaribu Tujuh di Yogyakarta.

    Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal Tiga September tahun Duaribu tujuh di Yogyakarta :

    1.

    Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

    2.

    Universitas Indonesia

           
           
      Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt.   Dr. Maksum Radji, M.Biomed., Apt.
           
    3. Institut Teknologi Bandung 4. Universitas Airlangga
           
           
      Dr. Tutus Gusdinar   Dr. rer.nat. Mulya Hadi Santosa, Apt.
           
    5. Universitas Gadjah Mada 6. Universitas Surabaya
           
           
      Prof. Dr. Marchaban, Apt   Dra. Endang Wahjuningsih, M.S., Apt.
           
    7. Universitas Padjajaran 8. Universitas Pancasila
           
           
      Dr. Marline Abdassah, M.S., Apt.   Drs. I. Wayan Redja, M.Chem., Apt.
           
    9. Universitas Sumatera Utara 10. Universitas Hasanuddin
           
           
      Prof. Dr. Sumadio Hadi Sahputra, Apt.   Dra. Ermina Pakki, M.Si., Apt
           
    11. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 12. Universitas Jember
           
           
      Tunggul Adi P, S. Farm., Apt.   Drs. Bambang Kuswandi, MS., PhD.
           
    13. Universitas Andalas 14. Universitas Widya Mandala
           
           
      Prof. Dr. Dachriyanus, Apt.   Dra. Monica Widyawati Setiawan, M.Sc., Apt.
           
    15. Universitas Sanata Dharma 16. Universitas Ahmad Dahlan
           
           
      Rita Suhadi, M.Si., Apt   Dr. Tedjo Yuwono, Apt.
           
    17.

    Sekolah Tinggi Farmasi Bandung STFB

    18.

    Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Bandung STFI

           
           
      Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH Kes., Apt.   Drs. H. Basuki Hadi, MM., Apt
           
    19. Universitas Pakuan Bogor 20. Univ. Cut Nyak Dien Medan
           
           
      Dra. Dwi Indriati, Apt.   Cut Fatimah, M.Si., Apt.
           
    21. Universitas Muhammadiyah Surakarta 22. STIFAR Yayasan Pharmasi, Semarang
           
           
      Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt.   Dra. Maria Caecelia Nanny S, Apt.
           
    23. Universitas Setia Budi 24. Universitas Ahmad Yani Bandung
           
           
      Iswandi, S.Si., Apt.   Drs. Ahmad Ngadeni, M.Si., Apt.
           
    25. Universitas Islam Indonesia 26. Institut Sain dan Teknologi Nasional
           
           
      Yandi Syukri, M.Si., Apt.   Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt.
           
    27.

    Universitas Muhammadiyah Purwokerto

    28. STIFAR Perintis Padang
           
           
      Nunuk Aries Nurulita M.Si., Apt.   Prof. Dr. Syahriar Harun, Apt.
           
    29. Universitas Tujuh Belas Agustus 30. Universitas Muslim Indonesia Makassar
           
           
      Dra. Aprilita Rina Yani, MS., Apt   Prof. Dr. H.Tadjuddin Naid
           
    31. Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 32. Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang
           
           
      Drs. M.Yanis Musdja, M.Sc., Apt.   Ade Sumiardi, S.Si., M.Si.
           
    33. STIFAR Pelita Mas Palu 34. STIFAR Riau
           
           
      Drs. Joni Tandi, M.Kes., Apt.   Dr. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, Apt.
           
    35. PS. Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Semarang
           
           
    Dr. Djatmiko, M.Kes,Apt.

    Comments (1)

    Anggaran Rumah Tangga APTFI

    Posted on 04 March 2009 by Admin Web

    Anggaran Rumah Tangga
    Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

    Bab I
    Organisasi

    Pasal 1
    Persyaratan Anggota

    1. Calon Anggota dan Anggota Muda harus mengajukan permohonan kepada Asosiasi dengan persyaratan sebagai berikut :
    a. Mempunyai ijin penyelenggaraan program studi S1 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
    b. Mempunyai sumber daya dan mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
    c. Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bertanggung jawab.

    2. Bagi yang telah lulus akreditasi ditetapkan sebagai Anggota sedangkan yang belum lulus akreditasi ditetapkan sebagai Anggota Muda.
    3. Penilaian terhadap hal tersebut diatas dilakukan oleh Majelis Asosiasi.
    4. Penetapan Anggota dan Anggota Muda disahkan dalam rapat pleno Anggota.

    Pasal 2
    Kewajiban Anggota /Anggota Muda

    1. Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut :

    a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja
    b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi
    c. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi
    d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama
    e. Berupaya mencapai tujuan asosiasi
    f. Membina Anggota Muda
    g. Membayar iuran organisasi

    2. Kewajiban Anggota Muda adalah sebagai berikut :

    a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja
    b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi
    c. Mengikuti secara aktif kegiatan - kegiatan organisasi
    d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama
    e. Bersedia menerima pembinaan
    f. Berupaya mencapai tujuan asosiasi
    g. Membayar iuran organisasi

    Pasal 3
    Hak Anggota/Anggota Muda

    1. Hak - hak Anggota adalah sebagai berikut :
    a. Menghadiri rapat yang diadakan
    b. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi
    c. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi
    d. Menerima hasil karya asosiasi

    2. Hak-hak Anggota Muda adalah sebagai berikut :
    a. Menghadiri rapat yang diadakan
    b. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi
    c. Mengajukan permohonan pembinaan
    d. Menerima hasil karya asosiasi

    Pasal 4
    Kepengurusan

    1. Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah seorang yang berdedikasi tinggi terhadap dunia Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, yang memperoleh mandat dari lembaga anggota.
    2. Anggota Majelis adalah wakil dari lembaga anggota yang memperoleh mandat, masing-masing 1 (satu) orang dari lembaga anggota terpilih.
    3. Anggota Komisi adalah pakar-pakar di dalam bidang terkait.
    4. Pelaksana Harian dilengkapi dengan para tenaga professional sesuai dengan keperluan.

    Pasal 5
    Tugas Pengurus

    Pengurus mempunyai tugas :
    a. Mengelola organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    b. Merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan Asosiasi.
    c. Melaksanakan hasil keputusan rapat.
    d. Menjalankan usaha penyempurnaan organisasi.
    e. Melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
    f. Memperjuangkan kepentingan Anggota - Anggota Muda.
    g. Memajukan Anggota - Anggota Muda di bidang Pendidikan Tinggi Farmasi.
    h. Mengundang serta mengkoordinasikan Rapat Anggota.
    i. Membuat laporan hasil rapat dan pelaksanaan program kerja untuk semua anggota.
    j. Mewakili Asosiasi disertai dengan Anggota lain sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dalam rapat dengan pihak yang berwenang dan terkait.
    k. Menjalin dan membina hubungan yang baik dengan lembaga atau organisasi yang terkait.

    Pasal 6
    Sekretariat

    Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia di Jakarta.

    Pasal 7
    Pemilihan Pengurus

    Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia dipilih dalam Rapat Anggota.

    Pasal 8
    Masa Kerja Pengurus

    Masa kerja pengurus adalah 4 (empat) tahun.

    Bab II
    Keuangan

    Pasal 9


    1. Biaya kegiatan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia menjadi tanggung jawab bersama Anggota / Anggota Muda Asosiasi.
    2. Biaya untuk menghadiri rapat menjadi beban masing-masing Anggota.
    3. Asosiasi dapat menggali dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
    4. Laporan Keuangan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk oleh Majelis Asosiasi.

    Bab III
    Rapat Dan Keputusan

    Pasal 10


    1. Setiap rapat dipimpin oleh pengurus.
    2. Rapat pengambilan keputusan adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan Anggota yang hadir.
    3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
    4. Dalam rapat pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara.
    5. Keputusan yang diambil dalam rapat bersifat mengikat.

    Bab IV
    Kelompok Kerja

    Pasal 11

    1. Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk sesuai kebutuhan untuk masa kerja tertentu.
    2. Pokja secara teknis dibawah koordinasi Pelaksana Harian.

    Bab V
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga

    Pasal 12

    1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota yang diadakan secara khusus.
    2. Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur atau ditetapkan dalam rapat anggota.

    Bab VI
    Penutup

    Pasal 13

    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September Duaribu Tujuh di Yogyakarta.

    Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tanggapada tanggal Tiga September tahunDuaribu tujuh di Yogyakarta:

     

    1.

    Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia

    2.

    Universitas Indonesia

           
           
      Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt.   Dr. Maksum Radji, M.Biomed., Apt.
           
    3. Institut Teknologi Bandung 4. Universitas Airlangga
           
           
      Dr. Tutus Gusdinar   Dr. rer.nat. Mulya Hadi Santosa, Apt.
           
    5. Universitas Gadjah Mada 6. Universitas Surabaya
           
           
      Prof. Dr. Marchaban, Apt   Dra. Endang Wahjuningsih, M.S., Apt.
           
    7. Universitas Padjajaran 8. Universitas Pancasila
           
           
      Dr. Marline Abdassah, M.S., Apt.   Drs. I. Wayan Redja, M.Chem., Apt.
           
    9. Universitas Sumatera Utara 10. Universitas Hasanuddin
           
           
      Prof. Dr. Sumadio Hadi Sahputra, Apt.   Dra. Ermina Pakki, M.Si., Apt
           
    11. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 12. Universitas Jember
           
           
      Tunggul Adi P, S. Farm., Apt.   Drs. Bambang Kuswandi, MS., PhD.
           
    13. Universitas Andalas 14. Universitas Widya Mandala
           
           
      Prof. Dr. Dachriyanus, Apt.   Dra. Monica Widyawati Setiawan, M.Sc., Apt.
           
    15. Universitas Sanata Dharma 16. Universitas Ahmad Dahlan
           
           
      Rita Suhadi, M.Si., Apt   Dr. Tedjo Yuwono, Apt.
           
    17.

    Sekolah Tinggi Farmasi Bandung STFB

    18.

    Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Bandung STFI

           
           
      Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH Kes., Apt.   Drs. H. Basuki Hadi, MM., Apt
           
    19. Universitas Pakuan Bogor 20. Univ. Cut Nyak Dien Medan
           
           
      Dra. Dwi Indriati, Apt.   Cut Fatimah, M.Si., Apt.
           
    21. Universitas Muhammadiyah Surakarta 22. STIFAR Yayasan Pharmasi, Semarang
           
           
      Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt.   Dra. Maria Caecelia Nanny S, Apt.
           
    23. Universitas Setia Budi 24. Universitas Ahmad Yani Bandung
           
           
      Iswandi, S.Si., Apt.   Drs. Ahmad Ngadeni, M.Si., Apt.
           
    25. Universitas Islam Indonesia 26. Institut Sain dan Teknologi Nasional
           
           
      Yandi Syukri, M.Si., Apt.   Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt.
           
    27.

    Universitas Muhammadiyah Purwokerto

    28. STIFAR Perintis Padang
           
           
      Nunuk Aries Nurulita M.Si., Apt.   Prof. Dr. Syahriar Harun, Apt.
           
    29. Universitas Tujuh Belas Agustus 30. Universitas Muslim Indonesia Makassar
           
           
      Dra. Aprilita Rina Yani, MS., Apt   Prof. Dr. H.Tadjuddin Naid
           
    31. Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 32. Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang
           
           
      Drs. M.Yanis Musdja, M.Sc., Apt.   Ade Sumiardi, S.Si., M.Si.
           
    33. STIFAR Pelita Mas Palu 34. STIFAR Riau
           
           
      Drs. Joni Tandi, M.Kes., Apt.   Dr. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, Apt.
           
    35. PS. Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Semarang
           
           
    Dr. Djatmiko, M.Kes,Apt.

    Comments (1)

    Surat Keputusan

    Posted on 04 March 2009 by Admin Web

    Daftar Surat Keputusan Majelis APTFI dan Peraturan Pemerintah :

    Comments (0)