Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia
Bab I
Organisasi
Pasal 1
Persyaratan Anggota
1. Calon Anggota dan Anggota Muda harus mengajukan permohonan kepada Asosiasi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai ijin penyelenggaraan program studi S1 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
b. Mempunyai sumber daya dan mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bertanggung jawab.
2. Bagi yang telah lulus akreditasi ditetapkan sebagai Anggota sedangkan yang belum lulus akreditasi ditetapkan sebagai Anggota Muda.
3. Penilaian terhadap hal tersebut diatas dilakukan oleh Majelis Asosiasi.
4. Penetapan Anggota dan Anggota Muda disahkan dalam rapat pleno Anggota.
Pasal 2
Kewajiban Anggota /Anggota Muda
1. Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja
b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi
c. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi
d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama
e. Berupaya mencapai tujuan asosiasi
f. Membina Anggota Muda
g. Membayar iuran organisasi
2. Kewajiban Anggota Muda adalah sebagai berikut :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja
b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi
c. Mengikuti secara aktif kegiatan - kegiatan organisasi
d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama
e. Bersedia menerima pembinaan
f. Berupaya mencapai tujuan asosiasi
g. Membayar iuran organisasi
Pasal 3
Hak Anggota/Anggota Muda
1. Hak - hak Anggota adalah sebagai berikut :
a. Menghadiri rapat yang diadakan
b. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi
c. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi
d. Menerima hasil karya asosiasi
2. Hak-hak Anggota Muda adalah sebagai berikut :
a. Menghadiri rapat yang diadakan
b. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi
c. Mengajukan permohonan pembinaan
d. Menerima hasil karya asosiasi
Pasal 4
Kepengurusan
1. Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah seorang yang berdedikasi tinggi terhadap dunia Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, yang memperoleh mandat dari lembaga anggota.
2. Anggota Majelis adalah wakil dari lembaga anggota yang memperoleh mandat, masing-masing 1 (satu) orang dari lembaga anggota terpilih.
3. Anggota Komisi adalah pakar-pakar di dalam bidang terkait.
4. Pelaksana Harian dilengkapi dengan para tenaga professional sesuai dengan keperluan.
Pasal 5
Tugas Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
a. Mengelola organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan Asosiasi.
c. Melaksanakan hasil keputusan rapat.
d. Menjalankan usaha penyempurnaan organisasi.
e. Melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
f. Memperjuangkan kepentingan Anggota - Anggota Muda.
g. Memajukan Anggota - Anggota Muda di bidang Pendidikan Tinggi Farmasi.
h. Mengundang serta mengkoordinasikan Rapat Anggota.
i. Membuat laporan hasil rapat dan pelaksanaan program kerja untuk semua anggota.
j. Mewakili Asosiasi disertai dengan Anggota lain sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dalam rapat dengan pihak yang berwenang dan terkait.
k. Menjalin dan membina hubungan yang baik dengan lembaga atau organisasi yang terkait.
Pasal 6
Sekretariat
Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia di Jakarta.
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia dipilih dalam Rapat Anggota.
Pasal 8
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus adalah 4 (empat) tahun.
Bab II
Keuangan
Pasal 9
1. Biaya kegiatan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia menjadi tanggung jawab bersama Anggota / Anggota Muda Asosiasi.
2. Biaya untuk menghadiri rapat menjadi beban masing-masing Anggota.
3. Asosiasi dapat menggali dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
4. Laporan Keuangan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk oleh Majelis Asosiasi.
Bab III
Rapat Dan Keputusan
Pasal 10
1. Setiap rapat dipimpin oleh pengurus.
2. Rapat pengambilan keputusan adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan Anggota yang hadir.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Dalam rapat pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara.
5. Keputusan yang diambil dalam rapat bersifat mengikat.
Bab IV
Kelompok Kerja
Pasal 11
1. Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk sesuai kebutuhan untuk masa kerja tertentu.
2. Pokja secara teknis dibawah koordinasi Pelaksana Harian.
Bab V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota yang diadakan secara khusus.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur atau ditetapkan dalam rapat anggota.
Bab VI
Penutup
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September Duaribu Tujuh di Yogyakarta.
Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tanggapada tanggal Tiga September tahunDuaribu tujuh di Yogyakarta:
| 1. |
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia |
2. |
Universitas Indonesia |
| Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt. | Dr. Maksum Radji, M.Biomed., Apt. | ||
| 3. | Institut Teknologi Bandung | 4. | Universitas Airlangga |
| Dr. Tutus Gusdinar | Dr. rer.nat. Mulya Hadi Santosa, Apt. | ||
| 5. | Universitas Gadjah Mada | 6. | Universitas Surabaya |
| Prof. Dr. Marchaban, Apt | Dra. Endang Wahjuningsih, M.S., Apt. | ||
| 7. | Universitas Padjajaran | 8. | Universitas Pancasila |
| Dr. Marline Abdassah, M.S., Apt. | Drs. I. Wayan Redja, M.Chem., Apt. | ||
| 9. | Universitas Sumatera Utara | 10. | Universitas Hasanuddin |
| Prof. Dr. Sumadio Hadi Sahputra, Apt. | Dra. Ermina Pakki, M.Si., Apt | ||
| 11. | Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto | 12. | Universitas Jember |
| Tunggul Adi P, S. Farm., Apt. | Drs. Bambang Kuswandi, MS., PhD. | ||
| 13. | Universitas Andalas | 14. | Universitas Widya Mandala |
| Prof. Dr. Dachriyanus, Apt. | Dra. Monica Widyawati Setiawan, M.Sc., Apt. | ||
| 15. | Universitas Sanata Dharma | 16. | Universitas Ahmad Dahlan |
| Rita Suhadi, M.Si., Apt | Dr. Tedjo Yuwono, Apt. | ||
| 17. |
Sekolah Tinggi Farmasi Bandung STFB |
18. |
Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Bandung STFI |
| Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH Kes., Apt. | Drs. H. Basuki Hadi, MM., Apt | ||
| 19. | Universitas Pakuan Bogor | 20. | Univ. Cut Nyak Dien Medan |
| Dra. Dwi Indriati, Apt. | Cut Fatimah, M.Si., Apt. | ||
| 21. | Universitas Muhammadiyah Surakarta | 22. | STIFAR Yayasan Pharmasi, Semarang |
| Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt. | Dra. Maria Caecelia Nanny S, Apt. | ||
| 23. | Universitas Setia Budi | 24. | Universitas Ahmad Yani Bandung |
| Iswandi, S.Si., Apt. | Drs. Ahmad Ngadeni, M.Si., Apt. | ||
| 25. | Universitas Islam Indonesia | 26. | Institut Sain dan Teknologi Nasional |
| Yandi Syukri, M.Si., Apt. | Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt. | ||
| 27. |
Universitas Muhammadiyah Purwokerto |
28. | STIFAR Perintis Padang |
| Nunuk Aries Nurulita M.Si., Apt. | Prof. Dr. Syahriar Harun, Apt. | ||
| 29. | Universitas Tujuh Belas Agustus | 30. | Universitas Muslim Indonesia Makassar |
| Dra. Aprilita Rina Yani, MS., Apt | Prof. Dr. H.Tadjuddin Naid | ||
| 31. | Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta | 32. | Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang |
| Drs. M.Yanis Musdja, M.Sc., Apt. | Ade Sumiardi, S.Si., M.Si. | ||
| 33. | STIFAR Pelita Mas Palu | 34. | STIFAR Riau |
| Drs. Joni Tandi, M.Kes., Apt. | Dr. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, Apt. | ||
|
35. PS. Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Semarang
|
|||
|
Dr. Djatmiko, M.Kes,Apt.
|
|||
