Anggaran Dasar
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia
Pembukaan
Bahwa tujuan Pendidikan Tinggi Farmasi ádalah membentuk seorang ilmuwan dan profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu dan teknologi kefarmasian memiliki perilaku, komitmen, etika dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk men-capai peningkatan mutu kehidupan manusia, kreatif, mempunyai daya kaji serta pengabdian kepada masyarakat, berbudi luhur mencintai bangsa dan sesamanya sesuai dengan falsafah Pancasila.
Bahwa Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia adalah suatu lembaga yang memberi kontribusi kepada bangsa dan negara dibidang ilmu dan teknologi kefarmasian yang diselenggarakan dalam bentuk program studi yang dikelola oleh berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bentuk fakultas/sekolah, jurusan/departemen, sekolah tinggi. maupun bentuk yang lain, sudah sewajarnya kalau institusi yang ada saling bekerja sama dalam suatu wadah guna terwujudnya Pendidikan Tinggi Farmasi yang bermutu dan mampu bersaing di tingkat global.
Guna mencapai tujuan organisasi maka ditetapkan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut:
Bab I
Nama, Bentuk Dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)
Pasal 2
Pembentukan
Organisasi ini dibentuk pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu di Jakarta.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia ber-kedudukan di Jakarta.
Bab II
Asas Dan Tujuan
Pasal 4
Asas
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berasaskan ilmu, teknologi dan profesi.
Pasal 5
Tujuan
1. Menetapkan stándar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait.
2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian.
3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia.
5. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
Bab III
Organisasi
Pasal 6
Keanggotaan
1. Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi S1 dengan atau tanpa program pendidikan profesi dan telah lulus akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional yang berwenang.
2. Anggota Muda Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan tetapi belum lulus akreditasi.
Pasal 7
Kepengurusan
1. Organisasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia terdiri dari Majelis Asosiasi, Komisi dan Pelaksana Harian.
2. Majelis Asosiasi adalah Badan Normatif tertinggi yang terdiri dari Anggota yang telah lulus akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
3. Majelis Asosiasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4. Komisi adalah badan kelengkapan Majelis Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Majelis Asosiasi.
5. Pelaksana Harian adalah badan pelaksana harian Asosiasi yang dibentuk oleh Majelis Asosiasi yang diketuai oleh Sekretaris Majelis.
6. Majelis Asosiasi dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan tugas tertentu.
7. Majelis Asosiasi dapat membentuk kelompok pakar bidang ilmu tertentu.
Bab IV
Rapat
Pasal 8
1. Rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Majelis, dan Rapat Pengurus.
2. Rapat Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia sebagai forum tertinggi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua Majelis.
3. Rapat Anggota berwenang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih, menetapkan pengurus, perencanaan strategis, kebijakan dan mensahkan program kerja.
4. Keputusan rapat anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .
Bab V
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 9
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota. Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat diundur 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit dan rapat dinyatakan sah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditetapkan dalam Rapat Anggota
Bab VI
Penutup
Pasal 10
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu, dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September Duaribu Tujuh di Yogyakarta.
Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal Tiga September tahun Duaribu tujuh di Yogyakarta :
| 1. |
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia |
2. |
Universitas Indonesia |
| Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt. | Dr. Maksum Radji, M.Biomed., Apt. | ||
| 3. | Institut Teknologi Bandung | 4. | Universitas Airlangga |
| Dr. Tutus Gusdinar | Dr. rer.nat. Mulya Hadi Santosa, Apt. | ||
| 5. | Universitas Gadjah Mada | 6. | Universitas Surabaya |
| Prof. Dr. Marchaban, Apt | Dra. Endang Wahjuningsih, M.S., Apt. | ||
| 7. | Universitas Padjajaran | 8. | Universitas Pancasila |
| Dr. Marline Abdassah, M.S., Apt. | Drs. I. Wayan Redja, M.Chem., Apt. | ||
| 9. | Universitas Sumatera Utara | 10. | Universitas Hasanuddin |
| Prof. Dr. Sumadio Hadi Sahputra, Apt. | Dra. Ermina Pakki, M.Si., Apt | ||
| 11. | Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto | 12. | Universitas Jember |
| Tunggul Adi P, S. Farm., Apt. | Drs. Bambang Kuswandi, MS., PhD. | ||
| 13. | Universitas Andalas | 14. | Universitas Widya Mandala |
| Prof. Dr. Dachriyanus, Apt. | Dra. Monica Widyawati Setiawan, M.Sc., Apt. | ||
| 15. | Universitas Sanata Dharma | 16. | Universitas Ahmad Dahlan |
| Rita Suhadi, M.Si., Apt | Dr. Tedjo Yuwono, Apt. | ||
| 17. |
Sekolah Tinggi Farmasi Bandung STFB |
18. |
Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Bandung STFI |
| Drs. Rahmat Santoso, M.Si., MH Kes., Apt. | Drs. H. Basuki Hadi, MM., Apt | ||
| 19. | Universitas Pakuan Bogor | 20. | Univ. Cut Nyak Dien Medan |
| Dra. Dwi Indriati, Apt. | Cut Fatimah, M.Si., Apt. | ||
| 21. | Universitas Muhammadiyah Surakarta | 22. | STIFAR Yayasan Pharmasi, Semarang |
| Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., Apt. | Dra. Maria Caecelia Nanny S, Apt. | ||
| 23. | Universitas Setia Budi | 24. | Universitas Ahmad Yani Bandung |
| Iswandi, S.Si., Apt. | Drs. Ahmad Ngadeni, M.Si., Apt. | ||
| 25. | Universitas Islam Indonesia | 26. | Institut Sain dan Teknologi Nasional |
| Yandi Syukri, M.Si., Apt. | Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt. | ||
| 27. |
Universitas Muhammadiyah Purwokerto |
28. | STIFAR Perintis Padang |
| Nunuk Aries Nurulita M.Si., Apt. | Prof. Dr. Syahriar Harun, Apt. | ||
| 29. | Universitas Tujuh Belas Agustus | 30. | Universitas Muslim Indonesia Makassar |
| Dra. Aprilita Rina Yani, MS., Apt | Prof. Dr. H.Tadjuddin Naid | ||
| 31. | Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta | 32. | Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang |
| Drs. M.Yanis Musdja, M.Sc., Apt. | Ade Sumiardi, S.Si., M.Si. | ||
| 33. | STIFAR Pelita Mas Palu | 34. | STIFAR Riau |
| Drs. Joni Tandi, M.Kes., Apt. | Dr. Hilwan Yuda Teruna, M.Si, Apt. | ||
|
35. PS. Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Semarang
|
|||
|
Dr. Djatmiko, M.Kes,Apt.
|
|||
